INDONESIA SERIUS DALAM PENANGANAN TRAFIK LIMBAH ILEGAL - Coretan Dua Sembilan

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 20 Juni 2022

INDONESIA SERIUS DALAM PENANGANAN TRAFIK LIMBAH ILEGAL


Stockholm - Di sela-sela pertemuan Konvensi Internasional Basel, Rotterdam dan Stockholm tentang bahan kimia dan limbah pada 6 - 17 Juni 2022 dengan tema "Global Agreements for a Healthy Planet: Sound Management of Chemicals and Waste", Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjadi salah satu pembicara bersama dengan perwakilan Bea dan Cukai Thailand dan Interpol Italia pada side event "Combatting Illicit Waste Flows from the EU to South-East Asia: Kontribusi untuk Pengelolaan Limbah yang Baik dan untuk Implementasi Konvensi Basel." 

Pada side event yang diselenggarakan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dan berlangsung pada hari Selasa (14/6/2022) tersebut, Indonesia menyampaikan pengalamannya dalam menyelesaikan masalah impor ilegal limbah non-B3 yang ternyata terkontaminasi limbah B3 dan bercampur dengan sampah (Experience Sharing from Indonesia: Illegal Trafficking of Waste, causes and remedies). 

Dirjen PSLB3 Ibu Rosa Vivien lebih lanjut mengatakan bahwa perdagangan limbah antar negara merupakan salah satu perhatian utama dalam agenda Konvensi Basel. 

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keppres 61 tahun 1993 dan meratifikasi Ban Amandemen dengan Keppres 47 tahun 2005 yang melarang pemindahan limbah, khususnya limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang. Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas dan ketat dalam perdagangan limbah non-B3 (limbah lintas batas negara) termasuk kebijakan dalam pelaksanaannya. Selain ketentuan tidak boleh terkontaminasi limbah dan sampah, persyaratan lainnya adalah limbah non-B3 yang dapat diimpor harus berupa bahan baku produksi dan hanya dapat diimpor oleh importir produsen yang memiliki fasilitas proses produksi menjadi produk akhir dan harus berasal dari eksportir yang telah memperoleh registrasi dari perwakilan pemerintah di negara asal limbah tersebut. 

Diungkapkan oleh Dirjen Rosa Vivien, Interpol Italia mengatakan bahwa keterlibatan kepolisian sangat diperlukan dalam menangani perdagangan ilegal sampah dalam kerangka kerjasama internasional, karena masalah perdagangan ilegal. Hukum sampah masuk dalam 4 besar kejahatan komersial global. Mengenai peran bea cukai (bea cukai dan cukai), Thailand menunjukkan bahwa ada batas-batas yang berbeda dalam penerimaan sampah (garis merah dan garis hijau). Jika kontainer memasuki garis merah, maka diperlukan X-ray untuk melihat isi di dalamnya dan hal ini juga telah dilakukan oleh Bea Cukai dan Pajak Indonesia. Dengan hal ini, Sekretariat Konvensi BRS memandang perlu untuk memperkuat kerjasama internasional dalam mengatasi masalah peredaran sampah ilegal, khususnya pertukaran informasi antar negara maju dan berkembang (ASEAN)". 

Peran KLHK dalam menangani impor sampah 

Rosa Vivien menjelaskan bahwa peran KLHK dalam menangani impor sampah ilegal bersama dengan Bea Cukai dan Perpajakan adalah dengan memajukan kontainer Inspeksi untuk limbah ilegal dan merekomendasikan hasil tes jika bersih dan dapat diterima atau jika hasilnya kotor dan terkontaminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar